Hukum Puasa 6 Hari Bulan Syawal
Hukumnya
sunnah yakni berpahala bagi yang melakukan tapi tidak berdosa bagi yang
meninggalkan. Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka kebanyakanاulama
fiqih sepakat atas sunnahnya berpuasa selama 6 hari pada bulan Syawal setelah
sebulan penuh berpuasa Ramadan.
Hanya Imam Malik yang menyatakan bahwa puasa bulan Syawal hukumnya makruh
dengan alasan karena takut umat Islam berkeyakinan puasa Syawal sebagai bagian
dari puasa Ramadan.